Apa pengertian dan definisi Masa Retribusi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Referensi: Pasal 1 Angka 70 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Masa Retribusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.