Apa pengertian dan definisi LPSK? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Definisi (2):
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014
---
Itulah pengertian dan definisi LPSK dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.