LPSK - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi LPSK? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014

---
Itulah pengertian dan definisi LPSK dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.