Lembaga kerja sama tripartit - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Lembaga kerja sama tripartit? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga kerja sama tripartit dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.