Apa pengertian dan definisi Lembaga kerja sama tripartit? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga kerja sama tripartit dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.