Pengertian dan definisi Legal Assistance
Legal Assistance adalah Bantuan hukum dianggap sebagai pusat dalam memberikan akses keadilan dengan memastikan persamaan di depan hukum, hak untuk mendapatkan nasihat dan hak atas peradilan yang adil.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.