Lalu Lintas - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Lalu Lintas? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Lalu Lintas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.