Apa pengertian dan definisi Lalu Lintas? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Lalu Lintas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.