Apa pengertian dan definisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.