Kutipan Akta - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kutipan Akta? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Kutipan Akta dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.