Krisis Sistem Keuangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Krisis Sistem Keuangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

---
Itulah pengertian dan definisi Krisis Sistem Keuangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.