Korporasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Korporasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Referensi: Pasal 1 Angka  - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan, yang bergabung bersama-sama dengan tindakan sukarela mereka atau dengan paksaan hukum, oleh atau di bawah otoritas tindakan Legislatif, yang terdiri dari piagam khusus atau undang-undang umum yang diizinkan, untuk mencapai beberapa tujuan, berupa uang, ideal, atau pemerintah, disahkan oleh piagam atau undang-undang yang mengatur.

Referensi: Black Law’s Dictionary - Corporation


Definisi (3): 

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 -  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008

---
Itulah pengertian dan definisi Korporasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.