Apa pengertian dan definisi Korban Penyalahgunaan Narkotika? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
---
Itulah pengertian dan definisi Korban Penyalahgunaan Narkotika dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.