Korban Penyalahgunaan Narkotika - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Korban Penyalahgunaan Narkotika? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

---
Itulah pengertian dan definisi Korban Penyalahgunaan Narkotika dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.