Konflik Kepentingan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Konflik Kepentingan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Konflik Kepentingan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.