Kewenangan Pemerintahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kewenangan Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kewenangan Pemerintahan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Kewenangan Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.