Keuangan Negara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Keuangan Negara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


Definisi (2): 

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Keuangan Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.