Apa pengertian dan definisi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.