Keterangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Keterangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Keterangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.