Apa pengertian dan definisi Keterangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
---
Itulah pengertian dan definisi Keterangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.