Keputusan Administrasi Pemerintahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Keputusan Administrasi Pemerintahan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.