Kepolisian - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kepolisian? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

---
Itulah pengertian dan definisi Kepolisian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.