Apa pengertian dan definisi Kepala Eksekutif? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Kepala Eksekutif dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.