Kepala Eksekutif - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kepala Eksekutif? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

---
Itulah pengertian dan definisi Kepala Eksekutif dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.