Kendaraan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kendaraan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Kendaraan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.