Apa pengertian dan definisi Kendaraan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Kendaraan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.