Kendaraan Bermotor Umum - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kendaraan Bermotor Umum? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Kendaraan Bermotor Umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.