Apa pengertian dan definisi Kendaraan Bermotor Umum? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Kendaraan Bermotor Umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.