Keluarga - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Keluarga? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 30 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981


Definisi (2): 

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009


Definisi (3): 

Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/ atau Korban.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

---
Itulah pengertian dan definisi Keluarga dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.