Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

Referensi: Pasal 1 Angka 33 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.