Apa pengertian dan definisi Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
Referensi: Pasal 1 Angka 33 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.