Apa pengertian dan definisi Kawasan Khusus? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 42 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Kawasan Khusus dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.