Apa pengertian dan definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
---
Itulah pengertian dan definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.