Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

---
Itulah pengertian dan definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.