Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.