Apa pengertian dan definisi Izin lingkungan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
---
Itulah pengertian dan definisi Izin lingkungan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.