Izin lingkungan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Izin lingkungan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

---
Itulah pengertian dan definisi Izin lingkungan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.