Ibu Kota Negara Nusantara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Ibu Kota Negara Nusantara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Ibu Kota Negara bernama Nusantara (Ibu Kota Nusantara) adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Ibu Kota Negara Nusantara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.