Apa pengertian dan definisi Hubungan kerja? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Hubungan kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.