Hubungan kerja - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Hubungan kerja? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Hubungan kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.