Apa pengertian dan definisi Hak Korban? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
---
Itulah pengertian dan definisi Hak Korban dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.