Apa pengertian dan definisi Desentralisasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Definisi (2):
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Desentralisasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.