Desa - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Desa? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 Angka 43 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Definisi (3):

Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Referensi: Menurut R. Bintarto


Definisi (4):

Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya

Referensi: Menurut Rifhi Siddiq


Definisi (5):

Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.

Referensi: Menurut Paul H. Landis


Definisi (6):

Desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa menandakan pemerintahan sendiri.

Referensi: Menurut Sutardjo Kartohadikusumo

---
Itulah pengertian dan definisi Desa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.