Dana Preservasi Jalan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Dana Preservasi Jalan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Referensi: Pasal 1 Angka 28 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Dana Preservasi Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.