Daerah Persiapan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Daerah Persiapan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.

Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Daerah Persiapan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.