Apa pengertian dan definisi BPHTB? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 37 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 41 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi BPHTB dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.