Biaya Mediasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Biaya Mediasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Biaya Mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses Mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang di antaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses Mediasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Biaya Mediasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.