Apa pengertian dan definisi Berhenti? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Berhenti dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.