Berhenti - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Berhenti? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Berhenti dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.