Barang dan Jasa Tertentu - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Barang dan Jasa Tertentu? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Referensi: Pasal 1 Angka 43 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Barang dan Jasa Tertentu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.