Apa pengertian dan definisi Barang dan Jasa Tertentu? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Referensi: Pasal 1 Angka 43 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Barang dan Jasa Tertentu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.