Bantuan Kedinasan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Bantuan Kedinasan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Bantuan Kedinasan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.