Apa pengertian dan definisi Bantuan Kedinasan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
---
Itulah pengertian dan definisi Bantuan Kedinasan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.