Apa pengertian dan definisi Bank Syariah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
---
Itulah pengertian dan definisi Bank Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.