Bank Syariah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Bank Syariah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

---
Itulah pengertian dan definisi Bank Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.