Apa pengertian dan definisi Bank Perantara? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Bank Perantara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.