Apa pengertian dan definisi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
---
Itulah pengertian dan definisi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.