Apa pengertian dan definisi Badan Usaha Milik Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 40 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Badan Usaha Milik Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.