Badan Usaha Milik Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Badan Usaha Milik Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 40 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Badan Usaha Milik Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.