Apa pengertian dan definisi Atribusi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
---
Itulah pengertian dan definisi Atribusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.