Atribusi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Atribusi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Atribusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.