Asimilasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Asimilasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PERMENKUMHAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat


Definisi (2):

Asimilasi adalah proses penggabungan dua kebudayaan yang berbeda yang diiringi dengan hilangnya kebudayaan lama sehingga memunculkan kebudayaan baru

Referensi: Effendy, 2007 : 32


Definisi (3):

Asimilasi adalah proses sosial dalam taraf lanjut yang ditandai dengan adanya usaha-usaha mengurangi perbedaan yang terdapat antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga meliputi usaha-usaha untuk mempertinggi kesatuan tindak, sikap dan proses-proses mental dengan memperhatikan kepentingan dan tujuan bersama.

Referensi: Menurut Soekanto (1990 : 88)


Definisi (4):

Asimilasi adalah proses sosial yang timbul bila golongan-golongan manusia dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda-beda, saling bergaul langsung secara intensif untuk waktu yang lama sehingga kebudayaan-kebudayaan golongan-golongan tadi masing-masing berubah sifatnya yang khas dan juga unsur-unsurnya masing-masing berubah wujudnya menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran

Referensi: Menurut Koentjaraningrat (1990 : 248)

---
Itulah pengertian dan definisi Asimilasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.