Arsip Inaktif - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Arsip Inaktif dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Arsip Inaktif

Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Arsip Inaktif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.