Berikut pengertian dan definisi Arsip Inaktif dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi Arsip Inaktif
Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
---
Itulah pengertian dan definisi Arsip Inaktif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.