APBD - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi APBD? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


Definisi (3):

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

 

 

---
Itulah pengertian dan definisi APBD dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.