Apa pengertian dan definisi Angkutan Multimoda? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda
---
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Multimoda dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.