Angkutan Multimoda - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Angkutan Multimoda? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda

---
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Multimoda dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.