Apa pengertian dan definisi Angkutan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Angkutan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.