Anak - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Anak? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014

---
Itulah pengertian dan definisi Anak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.