Apa pengertian dan definisi Anak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
---
Itulah pengertian dan definisi Anak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.