Apa pengertian dan definisi Anak Binaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
---
Itulah pengertian dan definisi Anak Binaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.