Anak Binaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Anak Binaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Anak Binaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.